Salin Artikel

Napi Teroris di Sukoharjo Bebas Bersyarat dari Lapas Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang narapidana tindak pidana teroris (tipiter), Sumarno alias Abu Akas alias Bang Thoyib (47) hari ini bebas bersyarat di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2019).

Anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tanggal 11 Oktober 2017 dan sempat menjalani tahanan di Lapas Salemba, Jakarta.

Namun sejak Oktober 2018, warga Klaten Provinsi Jawa Tengah ini menjadi tahanan titipan di Lapas kelas ll B Nyomplong, Sukabumi. Pemindahan ini didasarkan kebijakan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM

"Sumarno ini bebas bersyarat dari Lapas Nyomplong, Sukabumi. Dia (Sumarno) telah menjalani masa tahanannya," kata Humas Kejari Sukabumi Bobon Robiana kepada wartawan selesai pelepasan napi, Kamis siang.

Dia menuturkan, Sumarno terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 3 Desember 2016.

Selain itu, di Alfamart Surakarta pada 25 November 2016. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

"Perannya sebagai pengawas dan dijatuhi vonis tiga tahun setengah," ujarnya.

"Penanganannya bukan oleh kami, saat ini kami hanya membantu pemindahan yang bersangkutan ke Klaten," sambungnya.

Sementara itu, Sumarno mengaku ingin segera pulang ke rumah sudah kangen sama istri dan ketiga anaknya. Rencananya di Klaten akan mencari pekerjaan.

"Pulang ke rumah, dan mencari kerja," ungkap Sumarno dengan singkat kepada wartawan saat meninggalkan gedung Kejari Sukabumi menuju mobil.

Informasinya, Sumarno didampingi dua petugas kepolisian dan petugas Lapas Nyomplong menumpang mobil minibus langsung menuju ke Jakarta. Selanjutnya dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/27/14544761/napi-teroris-di-sukoharjo-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke