Salin Artikel

Lagi, Polisi Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal Sebanyak 3.000 Liter

Kapal bernama KM Jolor tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 3.000 liter di drum dan jeriken.

Namun, pengangkutannya tidak dilengkapi dokumen terkait asal usul BBM dimaksud.

"Kapal ini diduga melanggar Pasal 53 huruf 53 huruf b dan d jo 23 Ayat (2) huruf d jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y Krey saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019) siang.

Mathias mengatakan, hasil interogasi nakhoda kapal, Mustamin, BBM tersebut berasal dari 5 unit boat milik LNG Tangguh, yang dibeli di seputaran muara Bintuni.

"Jadi, keterangan saksi masih ada 2 unit boat LNG Tangguh yang ada di luar untuk menampung BBM tersebut," ungkap Mathias.

Mathias menerangkan, BBM solar ini dibeli dengan harga Rp 5.000/liter dan akan dibawa ke Kota Bintuni untuk dijual lagi kepada haji Siga dengan harga Rp 6.000/liter.

Barang bukti yang diamankan 1 unit kapal johor, 6 drum warna biru berisi minyak solar dengan kapasitas 200 liter, 70 jeriken berisi minyak solar dengan kapasitas 35 liter/jeriken.

"Setelah melengkapi administrasi lidik dan sidik, selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintuni untuk ditindaklanjuti," ujar Mathias.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/27/14142511/lagi-polisi-tangkap-kapal-pengangkut-bbm-ilegal-sebanyak-3000-liter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke