Salin Artikel

Gerebek Pesta Sabu di Sebuah Rumah, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

BIMA, KOMPAS.com - Anggota dari Satuan Narkoba Polres Bima membekuk tiga orang pria di Desa Ngali, Kecamatan Belo. Ketiganya ditangkap saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (26/6/2019).

Ketiga laki-laki yang diamankan saat merayakan pesta narkotika itu masing-masing berinisial ES (28) dan G (46), warga Desa Ngali. Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial M (41) adalah warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima, Iptu Hanafi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Ia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di kawasan desa setempat.

"Mereka ditangkap oleh petugas saat sedang pesta sabu," kata Hanafi.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat. Tak ingin mengulur waktu, setelah menerima informasi petugas langsung mengepung rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba di Desa Ngali, Kecamatan Belo.

Dalam penggerebekan ini, para pelaku langsung ditangkap. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 3 paket sabu, alat isap dan sejumlah uang.

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan bersama satu peluru aktif dari lokasi penggerebekan," ujarnya.

Dia menambahkan, upaya polisi menangkap tiga pelaku tersebut sempat mendapat perlawanan. Mereka sempat menolak ketika akan dibawa ke Polres Bima.

"Di TKP, petugas sempat mendapat perlawanan dari target utama beserta rekannya yang sedang melakukan pesta sabu. Tapi berhasil diamankan," terangnya

Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Hanafi, dua orang di antaranya yakni G dan M dinyatakan tidak terbukti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Dua orang tersebut baru datang di TKP dan tidak ikut mengisap, juga hasil tes urine negatif. Sehingga mereka dijadikan saksi," katanya.

Sementara itu, pelaku ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, yang bersangkutan mengakui barang haram itu miliknya yang siap diedarkan.

"Berdasarkan keterangan tersangka ES bahwa sabu tiga paket itu miliknya untuk dijual. Sementara untuk proses kepemilikan senpi kita serahkan ke Sat Reskrim," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/22381911/gerebek-pesta-sabu-di-sebuah-rumah-polisi-temukan-senjata-api-rakitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke