Salin Artikel

Hukuman Habis di Masa Tahanan, Artis VA Diyakini Segera Bebas

"Kalau tidak ada halangan, akhir pekan ini sudah bisa keluar dari Rutan Medaeng," kata Abdul Malik, tim kuasa hukum artis VA, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Meski jaksa masih pikir-pikir atas vonis hakim, pihaknya yakin, jaksa juga akan menerima vonis dan salinan putusan juga akan segera turun.

Menurut dia, artis VA juga tidak ingin berlama-lama di penjara dan ingin segera bebas.

"Klien kami juga ingin segera bebas, karena itulah dia langsung menerima vonis hakim," jelasnya.

Artis VA ditahan penyidik Polda Jawa Timur sejak 30 Januari lalu setelah ditetapkan tersangka sejak 16 Januari 2019.

Sejak berkas pemeriksaannya lengkap, artis VA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 29 Meret 2019. Sejak saat itu, dia menjadi penghuni Rutan kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

Rabu (26/6/2019) artis VA divonis 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran UU ITE. Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artis VA sempat mengungkapkan keinginannya setelah keluar dari penjara kepada Reni Setyawan, tantennya. Kata Reni, keponakannya itu ingin menjalani perawatan tubuh dan pergi ke salon.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/19510331/hukuman-habis-di-masa-tahanan-artis-va-diyakini-segera-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke