Salin Artikel

Usai Vonis, Artis VA Peluk Kuasa Hukum Sambil Menangis

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA meluapkan emosinya usai mendengar vonis hakim atas perkara pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Artis VA menangis dan memeluk erat salah satu tim kuasa hukum perempuannya.

Dari lokasi pengunjung sidang, artis VA terdengar sesenggukan menahan tangis. Cukup lama artis VA memeluk tim kuasa hukumnya itu, hingga tim kuasa hukumnya yang lain ikut menenangkan artis VA.

Setelah sedikit tenang, artis VA dikawal untuk meninggalkan ruang sidang. Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan tentang vonis yang dibacakan hakim Dwi Purwadi.

Abdul Malik, anggota tim kuasa hukum artis VA menyebut artis VA sangat ingin segera bebas, karena itulah artis VA menerima vonis hakim.

"Klien kami ingin segera bebas. Karena itu dia terharu dan bahagia mendengar putusan hakim," katanya.

Artis VA divonis 5 bulan penjara atas perkara pelanggaran UU ITE. Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artis VA menerima putusan hakim tersebut, sementara jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir.

"Kami akan konsultasikan dulu dengan pimpinan, karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan kami 6 bulan penjara," kata jaksa Novan Arianto.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/18485931/usai-vonis-artis-va-peluk-kuasa-hukum-sambil-menangis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke