Salin Artikel

Pelanggaran Pasal ITE, Artis VA Divonis 5 Bulan Penjara

Vonis untuk pesinetron FTV itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin ketua majelis hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel 5 bulan penjara," kata hakim Dwi Purwadi.

Pertimbangan yang meringankan kata hakim antara lain, terdakwa artis VA mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut artis VA, 6 bulan penjara. Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artis VA diamankan Januari 2019 lalu dalam rangkaian aksi penggerebekan praktik prostitusi online di Surabaya. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut artis VA telah mentransmisikan konten asusila melalui media sosial.

Dua mucikarinya sudah divonis masing-masing 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/16330161/pelanggaran-pasal-ite-artis-va-divonis-5-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke