Salin Artikel

Status Tahanan Kota Dicabut, Saksi Prabowo-Sandi Asal Sumut Kini Mendekam di Lapas

Pencabutan status tahanan Rahmadsyah dilakukan saat persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019).

Rahmadsyah yang juga merupakan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kini resmi mendekam di Lapas Labuhan Ruku, Selasa (25/6/2019) sore.

Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah. Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan," ujar Nelly.

"Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," kata Nelly menambahkan.

Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota, maupun tahanan rutan.

Setelah memasuki persidangan di PN Kisaran, terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota. Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.

Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi saat sidang MK, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.

"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," sebutnya.

Tak menyesal

Ketika digiring menuju mobil tahanan, Rahmadsyah mengaku tidak pernah menyesalkan sama sekali kehadirannya di persidangan MK tersebut.

Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.

"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.

Diberitakan sebelumnya, Rahmadsyah Sitompul jadi saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sidang sengketa pilpres di MK.

Rahmadsyah  mengaku sedikit takut saat memberikan kesaksian karena ia tengah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena berupaya membongkar kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, 2018. Selain itu ia juga berstatus tahanan kota. 

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra mengonfirmasi apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan.

Mengingat, Rahmadsyah berstatus tahanan kota. Rahmadsyah menuturkan dirinya hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan. Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi.

"Saya izin untuk menemani orang tua yang sedang sakit di Jakarta," kata Rahmadsyah.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/14004551/status-tahanan-kota-dicabut-saksi-prabowo-sandi-asal-sumut-kini-mendekam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke