Salin Artikel

Cerita di Balik Kebakaran Pabrik Korek Api: Hanya Satu Pekerja Disantuni, Ilegal, hingga Pemilik Coba Kabur...

Seusai meninjau lokasi pabrik yang sudah diberi police line itu, Krishna didampingi Deputi Direktur Wilayah Sumbagut Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai TM Haris Sabri Sinar mengunjungi rumah duka ahli waris Gusliana.

Kepada orangtua korban, Hasan Suheri dan Kiptiah, dia mengatakan turut berduka dan mengajak mengambil hikmah dari musibah yang terjadi bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting.

"Selain kepedulian pengusaha, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan tenang para pekerja atas risiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Inilah yang menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan untuk terus bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi," kata Krishna, Selasa (25/6/2019).

Pengusaha harus terbuka menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan.

Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja, hingga besaran upah yang dibayarkan supaya tidak ada kerugian yang dialami bila risiko sosial terjadi.

Seperti yang dialami Suheri dan Kiptiah, dua anaknya, yaitu Sahmayanti dan Gusliana, menjadi korban kebakaran.

"Namun, hanya almarhumah Gusliana yang memiliki hak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta. Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 150,4 juta," ucapnya.

Jumlah tersebut adalah total manfaat yang diterima dari empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja (JKK) berupa 48 x upah sesuai yang dilaporkan, santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang dibayarkan secara lumsum.

Gusliana terdaftar sejak Oktober 2018. Gajinya rata-rata Rp 500.000 sampai Rp 700.000 dipotong sebesar Rp 16.800 per bulan untuk iuran BPJS.

Sementara untuk korban lain, statusnya pekerja harian lepas.

"Untuk almarhum Sahmayanti dan korban lain, perusahaan wajib membayarkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku atau seperti yang diberikan BPJS. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu dan memberikan kemudahan sehingga pembayaran dilakukan dalam waktu yang cepat. Ini bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada warganya,” katanya lagi.

Ditanya berapa jumlah pekerja PT Kiat Unggul yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Krishna mengatakan, perusahaan ini memiliki beberapa pabrik di lokasi berbeda.

Pabrik induk berada di kawasan Diski, Kabupaten Deli Serdang yang memiliki izin. Sementara pabrik lain yang berada di Desa Sambirejo yang terbakar kemarin, di Desa Pardamean, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tidak berizin.

"Dari semua pabrik itu, hanya 27 pekerja yang terdaftar di BPJS. Di pabrik yang terbakar, hanya almarhumah Gusliana. Lainnya adalah pekerja harian lepas dan borongan," kata Krishna.

Kemudian Burhan selaku manajer operasional dan Lismawarni yang menjabat HRD personalia. Bekerja sama dengan Polda Sumut, pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam 1 x 24 jam pascakejadian di Kota Medan. 

Nugroho membenarkan, Indra hendak kabur saat akan diamankan sewaktu pihaknya meminta Burhan menghubungi Indra untuk datang ke Polresta Binjai menjalani pemeriksaan.

Sabtu (22/6/2019) pagi, Indra yang tinggal di Jakarta ini sudah berada di Kota Medan dan masih kooperatif berkomunikasi.

Tapi tak lama, Indra mematikan telepon genggam dan terdeteksi mengganti kartu SIM-nya. Karena tidak bisa dihubungi lagi, polisi mulai curiga dan menilai Indra mau melarikan diri.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Indra di kawasan Sunggal.

Hasil penyelidikan diketahui, upah yang diterima rata-rata pekerja Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per bulan.

Seluruh operasional pabrik yang dimiliki PT Kiat Unggul ditutup dan mandornya diamankan untuk dimintai keterangan.

Nugroho mengatakan sedang mendalami alasan kenapa ketiga pabrik perakit macis itu menjadi satu dengan pabrik induk di Diski.

"Bisa jadi untuk menghindari pajak, menghindari kepesertaan BPJS para pekerja, dan bisa jadi untuk mengupah karyawan di bawah UMR," kata Nugroho.

Ciri khasnya, tabung gas lebih tipis. Katanya lagi, kebocoran tabung ketika uji coba pemantik dan besar api sudah sering terjadi. Biasanya kalau bocor dilempar ke lantai dan diinjak pakai sandal atau sepatu.

"Ini sesuai keterangan pekerja yang selamat berinisial AY. Jadi tidak ada standar keselamatan karyawan di pabrik itu," kata Nugroho.

Seperti diberitakan, kebakaran yang melanda pabrik korek api gas ini diduga akibat ledakan tabung gas macis.

Api dengan cepat membakar satu rumah yang dijadikan pabrik. Para korban yang bekerja dalam satu ruangan terjebak dan tak sempat menyelamatkan diri.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat, 30 orang dinyatakan tewas, terdiri dari 25 pekerja yang semuanya perempuan dan lima anak-anak.

Sementara empat pekerja lain selamat karena meninggalkan pabrik untuk makan siang.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/26/06000031/cerita-di-balik-kebakaran-pabrik-korek-api-hanya-satu-pekerja-disantuni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke