Namun, menurutnya, perlu sosialisasi terhadap isi fatwa tersebut kepada masyarakat sehingga publik tahu soal fatwa haram penggunaan gim tersebut.
“Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah, Selasa (25/6/2019).
Apalagi, katanya, fatwa haram tersebut baru dikeluarkan pekan lalu sehingga dibutuhkan sosialisasi intensif untuk seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Prinsipnya, kata Abdullah, dia mendukung fatwa yang telah dikeluarkan tersebut. Hanya, untuk melakukan razia, diperlukan kerja sama lintas dinas, seperti Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan lain sebagainya.
“Teknis kerja samanya nanti dibahas. Ini terpenting sosialisasi dulu. Agar masyarakat paham semua isi fatwa tersebut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk gim online PUBG. Fatwa ini menuai pro dan kontra di Aceh.
https://regional.kompas.com/read/2019/06/25/11524001/razia-pubg-di-aceh-utara-digelar-setelah-sosialisasi-fatwa-haram-sebulan