Salin Artikel

Kuasa Hukum: Kasus Mafia Bola Jangan Berhenti di 6 Terdakwa

Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika, Ignasius Kuncoro, seusai sidang kasus mafia bola dengan agenda tuntutan terhadap enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) sore.

"Saya akan monitor sampai di mana perkara ini. Perkara ini tidak berhenti di sini, tidak hanya (menjerat) enam terdakwa, tidak hanya di Banjarnegara," kata Kuncoro.

Menurut Kuncoro, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dengan hukuman 3 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kalau bicara penyuapan, siapa yang menyuap? Uangnya dari mana? Masa tidak bisa membuktikan. Kalau bicara penipuan, sama, semua menipu, kalau penggelapan, semuanya juga menggelapkan," ujar Kuncoro.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum empat terdakwa lainnya, Amir Burhanudin juga menyoroti pasal penyuapan yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Johar Lin Eng, Mastur Lestaluhu, Nurul Safarid dan Dwi Irianto.

"Dituntut pasal penyuapan, harus terkategori dulu siapa penyuapnya, karena sama-sama ada konsekuensi hukumnya. Kalau berdasarkan UU penyuapan, penyuap jauh lebih tinggi (ancaman hukumannya)," kata Amir.

Menurut Amir, uraian tuntutan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Dalam sidang dengan agenda pledoi Senin (1/7/2019) pekan depan, pihaknya akan menguraikannya secara detail.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/21300481/kuasa-hukum-kasus-mafia-bola-jangan-berhenti-di-6-terdakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke