Salin Artikel

6 Terdakwa Kasus Mafia Bola Dituntut hingga 3 Tahun Penjara

Sidang digelar dalam dua majelis berbeda. Sidang yang dipimpin hakim ketua Rudito Surotomo di ruang Kartika menghadirkan terdakwa Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng, anggota Komite Wasit PSSI Mansur Lestaluhu dan wasit Nurul Safarid.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara Taupik Hidayat menuntut Johar Lin Eng 2 tahun penjara. Johar dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan penyuapan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980.

Sedangkan terdakwa Mansur Lestaluhu dan Nurul Safarid masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai pihak penerima suap.

Sementara di ruang sidang cakra yang dipimpin Hakim Ketua Heddy Bellyandi, terdakwa pengurus PSS Jateng, Priyanto dan Anik Yuni Artikasari alias Tika, serta mantan asisten Manajer Persibara Lasmi Indrayani dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komisi Disiplin PSSI, dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai pihak penerima suap.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Senin (1/7/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/21214861/6-terdakwa-kasus-mafia-bola-dituntut-hingga-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke