Salin Artikel

Fakta Henry "Boomerang" Ditangkap Bawa Ganja, untuk Obat Bronkitis hingga Kabur dari Polisi

KOMPAS.com - Personel basis grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, tertangkap karena memiliki 6,7 gram ganja, Minggu (16/6/2019).

Dalam pemeriksaan, Henry mengaku terpaksa mengonsumi ganja untuk penyakit bronkitis yang dideritanya.

Seperti diketahui, penangkapan kali ini adalah kedua kalinya yang dialami Hendry. Pada tahun 2003, basis grup band Boomerang tersebut juga pernah berurusan dengan hukum.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Henry sempat kabur dengan memanjat tembok rumah. Tak hanya itu, Henry juga mencoba membuang barang bukti ganja.

Seperti diketahui, polisi menangkap Henry saat tengah mengisap ganja di rumahnya, kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur.

"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," kata Ardian, Jumat (21/6/2019) sore.

Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap basis Boomerang itu tidak jauh dari rumahnya.

"Pengakuannya kepada polisi, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata Memo. Penangkapan Henry berawal dari keterangan bandar narkoba yang telah ditangkap lebih dulu, Dimas.

Saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Hendry tampak mengenakan kaos tahanan berwarna biru.

Saat itu Kompol Memo Ardian mengatakan, Henry diamankan 16 Juni lalu di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya.

"Henry ditangkap sebagai hasil pengembangan kasus tertangkapnya bandar narkoba bernama Dimas," katanya.

Kata Ardian, Henry adalah salah satu pelanggan yang kerap memasan ganja kepada Dimas. Saat ditangkap, polisi menemukan Henry terbukti menyimpan 6,7 gram narkoba jenis ganja kering dan mengonsumsinya.

Selain Henry, polisi juga berhasil menangkap 5 pelanggan lainnya.

"Lima pelanggan lainnya juga ditangkap di rumahnya masing-masing dengan barang bukti berupa 2 linting ganja, 179 gram ganja, dan 375 gram ganja," terang Ardian.

Pada Juli 2013, Henry juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan ganja.

Saat itu, dia digerebek di sebuah rumah kos, Jalan Kanginan, Surabaya dan kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.

Di hadapan polisi, saat gelar perkara, Henry mengaku menyesal dan tak mau tertangkap untuk ketiga kalinya.

"Saya tidak ingin ditangkap lagi untuk ketiga kalinya," kata Henry.

Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Dalam pemeriksaan tim penyedik Polrestabes Surabaya, Hendry mengakui dirinya mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit bronkitisnya.

"Saya sembuh setelah pakai ganja. Enggak tahu kalau masyarakat bagaimana, tapi kalau saya sembuh dan bisa normal," kata basist Boomerang ini di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019) sore.

Seperti diketahui, Henry ditangkap polisi di rumahnya saat berpesta ganja. Dirinya bahkan sempat kabur ketika polisi datang menggerebek.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/21155531/fakta-henry-boomerang-ditangkap-bawa-ganja-untuk-obat-bronkitis-hingga-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke