Salin Artikel

Suap Kepengurusan DAK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, menyatakan Taufik terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa menemukan fakta dalam sidang bahwa Taufik menerima fee atas pengurusan DAK di dua kabupaten di Jawa Tengah. Total fee yang diterima pada 2016 dan 2017 mencapai Rp 4,85 miliar.

"Fee pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Sementara pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar," ujar Joko, Senin (24/6/2019).

Dijelaskan Joko, bahwa fee kepengurusan DAK Kebumen diterima dari Mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Fee diserahkan dalam dua tahap, yaitu Rp 1,65 miliar dan Rp 2 miliar. Uang fee diserahkan di Hotel Gumaya Semarang.

Sementara fee kepengurusan DAK Purbalingga, Taufik disangka menerima fee Rp 1,2 miliar. Namun dari uang ini, Taufik disebut hanya menerima Rp 600 juta melalui Haris Fikri.

"Fee (DAK Purbalingga) berasal dari mantan Bupati Tasdi, diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto," ucapnya.

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,25 miliar. Uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah dititipkan melalui rekening KPK.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap hingga Rp 4,8 miliar ketika membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dia dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/13594521/suap-kepengurusan-dak-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-dituntut-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke