Salin Artikel

Polisi Tangkap 1 Narapidana yang Kabur dari Rutan Lhoksukon

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Murhaban M Ali, narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berhasil ditangkap petugas kepolisian, ia ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, narapidana yang ditangkap asal Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

“Dia segera dijemput dan dibawa ke Polres Aceh Utara sore ini juga. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Rutan Lhoksukon,” katanya, Jumat (21/6/2019).

Dengan ditangkapnya Murhaban, maka kini tersisa 39 tahanan yang masih kabur dari total 73 yang kabur dari Rutan Lhoksukon, pada insiden rusuh, Minggu (16/6/2019) lalu.

Rezki mengingatkan agar seluruh tahanan yang kabur menyerahkan diri terakhir Minggu (23/6/2019).

“Sesuai intruksi Kapolres AKBP Ian Rizkian, jika tidak menyerahkan diri, maka akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Porles Aceh Utara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, 73 narapidana kabur dari Rutan Lhoksukon dalam insiden kerusuhan pada Minggu (16/6/2019). Kemenkum HAM RI Provinsi Aceh melansir rusuh tersebut karena over kapasitan pada Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/21/23450841/polisi-tangkap-1-narapidana-yang-kabur-dari-rutan-lhoksukon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke