Salin Artikel

Tukar Motor Curian, Seorang Pria Parkir di Rumah Tetangga Pemilik Kendaraan

Setelah menemukan kembali motornya di halaman rumah tetangga, Edi langsung menelpon polisi untuk melapor.

Usut punya usut, ternyata motor Edi yang hilang itu dibawa oleh tamu pemilik rumah yang datang silaturahmi saat lebaran.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019) menceritakan jika sebelumnya pada Sabtu (8/6/2019) Edi melapor kehilangan motor ke polisi. Namun dua hari kemudian, tanpa sengaja Edi menemukan kembali motornya diparkir di halaman rumah tetangganya.

Ternyata motor tersebut dibawa oleh Sagi bin Tuyo (21) warga Desa Merakan, Kecamatan Sukodono. Bersama anak dan istrinya, Sagi menggunakan motor tersebut untuk bersilaturahmi saat lebara.

Menurutut Arsal, Sagi mengaku jika mendapatkan motor tersebut dari orang tak dikenal saat sama-sama mencuci motor di sungai.

Orang tak dikenal tersebut menawarkan uang Rp 200.000 dan motornya untuk ditukarkan dengan motor milik Sagi.

Permintaan tersebut disetujui Sagi, yang kemudian membawa motor tersebut keliling untuk silaturahmi.

Atas kejadian itu Arsal menghimbau agar warga Lumajang tidak melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa surat yang lengkap.

“Ini pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa surat-surat, karena motor tersebut berpotensi hasil kejahatan. Dari kasus ini akan saya dalami apakah pelaku ini memang benar benar tukar sepeda dengan orang tak dikenal atau sebagai pelaku langsung barang curian,” ungkap Arsal.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/21/13412641/tukar-motor-curian-seorang-pria-parkir-di-rumah-tetangga-pemilik-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke