Salin Artikel

Fakta di Balik Sikap Jokowi Hadapi Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi, Bias Anti-Petahana hingga Akan Hormati Putusan Sidang MK

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memilih untuk mempercayakan proses sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi pun enggan berkomentar tentang segala tuduhan yang diberikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menduga BPN sengaja membangun narasi bahwa pasangan nomor urut 01 telah melakukan kecurangan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Sidang mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah dimulai pada Jumat (14/6/2019) dan masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi pun tidak ingin turut berkomentar terkait tuduhan pihak pemohon kepadanya.

"Rasanya tidak elok kalau saya yang berkomentar karena sidang masih berjalan. Saya percayakan semuanya pada MK," ujar Jokowi setelah menghadiri penyerahan 3.200 sertifikat di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Capres nomor urut 01, Jokowi, memilih untuk mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan MK.

Dirinya juga menjelaskan akan menghormati segala keputusan yang bakal ditetapkan oleh MK nantinya usai sidang terkait sengketa Pilpres 2019 itu. 

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah 4 tuduhan terkait petahana, yaitu cuti petahana, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, dana desa, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Tim hukum Jokowi dan pasangannya, Ma'ruf Amin menilai, materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan pemohon berbasis pada bias anti petahana.

Pemohon dinilai sengaja membangun narasi bahwa calon presiden petahana bertindak curang dan melakukan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan eksepsi dan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK masih dalam tahapan pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para saksi. Agenda ini sendiri dijadwalkan bakal berlangsung hingga Jumat (21/6/2019) besok.

Setelah itu, tahapan berikutnya, hakim konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim yang diagendakan pada tanggal 24 hingga 27 Juni 2019.

Sementara sidang pengucapan putusan, akan disampaikan selang satu hari berikutnya atau pada 28 Juni 2019 mendatang.

Sumber: KOMPAS.com (Hamzah Arfah, Abba Gabrilin, Fitria Chusna Farisa)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/21/08552411/fakta-di-balik-sikap-jokowi-hadapi-tuduhan-kubu-prabowo-sandi-bias-anti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke