Salin Artikel

Jalur PPDB Anak Ridwan Kamil Jadi Perbincangan, Ini Kata Disdik Jabar

Zara, sapaan akrab anak kedua Ridwan Kamil, mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur perpindahan orangtua. Hal tersebut menjadi perbincangan warganet.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, jalur yang digunakan Zara mendaftar sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Ada tiga jalurnya. Zonasi, prestasi dan perpindahan. Jadi, secara aturan begitu. Dibolehkan. Orangtua diperkenankan memilih jalur sesuai dengan kondisinya,” ujar Dewi, saat dihubungi Kamis (20/6/2019).

Dewi menyatakan, Zara mengambil jalur tersebut sebab sejak Ridwan Kamil dilantik September 2018, keluarga tersebut pindah ke Rumah Dinas Pakuan di Jalan Otto Iskandardinata No 1 Kota Bandung.

“Maka otomatis pindah Pak Gubernur ke rumah dinas. Begitupun keluarga, termasuk Zara,” ucap Dewi.

Keberadaan rumah dinas, sambung Dewi, disiapkan untuk mendukung efektivitas kerja gubernur dan keluarga.

Namun, karena masa jabatan sementara, maka dokumen kependudukan yang ada tidak berupa pindah kartu keluarga (KK), tetapi cukup keterangan dari RT/RW.

“Perpindahan Pak Gubernur diketahui umum. Bukan akal-akan menjelang PPDB atau kepentingan lainnya,” kata dia.

Soal jalur perpindahan, lanjut Dewi Sartika, ditujukan untuk melindungi mereka yang pindah dan belum memiliki KK di tempat baru.

Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 22 Permendikbud 51 Tahun 2018 dan Juknis PPDB Disdik Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan, mendaftarkan PPDB untuk Zara dengan memilih jalur perpindahan ke SMAN 3 Bandung, seperti diatur dalam permendikbud.

“Kami daftar pakai jalur perpindahan. Sesuai aturan,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/21/08151381/jalur-ppdb-anak-ridwan-kamil-jadi-perbincangan-ini-kata-disdik-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke