Salin Artikel

Jual 2 Ekor Anak Kucing Hutan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polda Kalimantan Barat menangkap BY (20), karena diduga memelihara dan memperjual-belikan dua ekor anak kucing hutan atau kuwuk.

BY ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.

Dia menjelaskan, pada hari Rabu (19/6/2019), sekitar pukul 08.30 WIB, Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan atau kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan” kata Mahyudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).

Dari penyelidikan pertama, tim menuju ke Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota, di salah satu rumah kontrakan atas nama R, di sana tim mendapatkan satu ekor kucing hutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, R mengaku mendapatkan anak kucing hutan itu dari BY yang berada di Jalan Pembangunan Kecamatan Sungai Kakap Kubu Raya.

"Di rumah BY, tim juga menemukan lagi kucing hutan satu ekor tanpa dokumen," jelasnya. 

Dari keterangan BY, diketahui anak kucing hutan itu dibeli dari masyarakat di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, dengan harga Rp 250 ribu per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu per ekor.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya ( KSDAE).

"Dua ekor kucing hutan kami titipkan di Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar," ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/23445791/jual-2-ekor-anak-kucing-hutan-seorang-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke