Salin Artikel

Istri Laporkan Suami Setelah Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi.

Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya sendiri berinisial SF (15). Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Hendak kabur ke Malaysia, polisi langsung menangkap Muhammad yang bekerja sebagai petani di sebuah jalan desa Selasa (18/6/2019).

Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF yang disetubuhi ayah kandungnya sendiri tersebut melahirkan pada Maret 2019.

Setelah bayi tersebut lahir, lanjutnya, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.

"Ibunya tersebut baru tahu kalau setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).

Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu. Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.

"Polisi menjeratnya dengan pasal 76D jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Sejumlah barang bukti disita polisi. Kini Muhammad ditahan di sel Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Muhammad tak mau bicara ke media.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/20360051/istri-laporkan-suami-setelah-hamili-anak-kandung-hingga-melahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke