Salin Artikel

Tersangka Kredit Fiktif 10 Miliar, Mantan Pegawai Bank BRI Surabaya Ditahan

Usai diperiksa 7 jam lebih, NLH digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah. Dia menutupi wajahnya dengan sebuah koran dari jepretan wartawan yang menunggunya sejak siang di Kantor Kejari Surabaya.

"Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada wartawan, Selasa.

Selain menahan NLH yang sebelumnya menjabat sebagai Associate Account Officer di Bank BRI Cabang Surabaya, penyidik Kejari Surabaya juga menahan LKH, perempuan yang bertindak sebagai debitur atau pihak ketiga.

Kredit fiktif di Bank BRI Surabaya menurut Anton, diketahui pada periode 2016-2017. Saat itu, ada pemberian kredit modal kerja Ritel Max.Co kepada 9 debitur senilai Rp 10 milliar.

"Saat memproses kredit tersebut kedua tersangka yakni LH dan NLH bermufakat mendesain kredit fiktif," terang Anton.

Semua persyaratan kredit seperti identitas debitur, legalitas usaha debitur dibuat palsu, hingga agunan juga di-markup. Sementara, NLH yang memproses kredit tersebut seolah-olah bekerja secara profesional.

"Padahal bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel BRI dan menimbulkan kerugian negara," ujar dia.

Kedua tersangka disebut melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/10530441/tersangka-kredit-fiktif-10-miliar-mantan-pegawai-bank-bri-surabaya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke