Salin Artikel

Anak dari Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live" Ikut Nonton Bareng

Ditambah lagi, Komisi Perempuan dan Anak Indonesia Daerah (KPAID) setempat mendapatkan hasil investigasi baru bahwa anak pasutri itu ikut menonton bareng adegan dewasa bersama anak-anak lainnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pasangan muda pelaku seks "live" berinisial Ek (25) dan Li (24) baru menikah belum lama ini.

Pasangan muda itu pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan telah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur. 

"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).

Informasi ini terungkap, tambah Ato, setelah para korban mengakui dan menceritakan kronologi seks "live" yang dilakukan suami istri tersebut.

Awalnya para korban berjumlah enam orang yang rata-rata masih berusia di bawah 12 tahun mengaku ke guru ngajinya. Sampai akhirnya informasi ini menyeruak dan saat ini ditangani kasusnya oleh kepolisian.

"Ya, anaknya dibiarkan ikut menonton oleh kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," tambah dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menambahkan, pasutri yang telah ditetapkan tersangka diketahui baru menikah belum genap satu tahun lamanya.

Pelaku perempuan memang diketahui sudah memiliki anak dari mantan suami sebelumnya dan tinggal bersama suami barunya sekarang.

"Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini. Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," katanya.

Sedangkan sesuai keterangan pelapor memang menyebutkan bahwa anak suami istri tersebut ikut menonton adegan pasutri itu. Tapi, sampai sekarang keterangan dari para pelaku belum megakui kalau anaknya ikut menonton.

"Dari pelapor menang anaknya ikut menonton, tapi dari para pelaku belum mengaku. Makanya kami masih terus perdalam kasus ini," tambahnya.

Sampai hari ini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Pemeriksaan terus berlangsung baik kepada para pelaku maupun para saksi-saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Orang tua anak-anak di Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan perbuatan suami istri di wilayahnya yang menontonkan hubungan seks-nya secara langsung alias live khusus untuk anak-anak.

Pasutri tersebut memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun sebesar Rp 5.000 per orang.

Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.

"Laporan ini berawal dari para orang tua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ato, Selasa (18/6/2019).

Ato menambahkan, sebelum beradegan ranjang, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton seks live.

Keduanya meminta bayaran dan mempersilakan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya.

Sebagian besar penontonnya adalah anak-anak yang berlokasi di sekitar rumah tinggalnya selama ini.

"Informasi ini pun membuat geger warga sekaligus membuat resah. Sampai akhirnya kami pun mencari informasi lebih detail. Pasangan itu hanya memperbolehkan yang menontonnya anak-anak saja," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/19/10253531/anak-dari-suami-istri-yang-suguhkan-seks-live-ikut-nonton-bareng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke