Salin Artikel

Seorang Warga Garut Akui Sensen Jadi Rasul dan Deklarasikan Berdirinya NII

Kapolres Garut AKBP Budi Satria wiguna dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Garut, Selasa (18/06/2019) menyampaikan, HM diamankan untuk menghindari keresahan di masyarakat atas selebaran berisi pengakuan Sensen Komara sebagai nabi dan juga mendeklarasikan NII.

"Tersangka diamankan untuk menghindari keresahan di masyarakat, karena banyak yang lapor meresahkan," katanya.

HM, menurut Budi akan dijerat pasal penistaan agama. Karena, sebelumnya HM juga pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2018.

Namun waktu itu, tersangka utamanya yaitu Sensen Komara dinyatakan mengidap gangguan jiwa hingga dikenai sanksi wajib lapor bersama para pengikutnya, termasuk HM.

"Kemudian pada 11 Juni, ada laporan lagi, ada selebaran yang menyebut Sensen sebagai nabi dan mendeklarasikan NII," katanya.

Dari hasil penelusuran anggota Satreskrim, selebaran tersebut diketahui disebarkan oleh HM ke pemerintah desa dan Kecamatan Caringin.

HM yang mengklaim sebagai Menteri Perindustrian di NII pun akhirnya diamankan setelah masyarakat resah atas selebaran yang dibuatnya.

"Motifnya memang ingin membuat sensasi dan keresahan di masyarakat, makanya kita amankan," jelas Budi.

Sementara terkait dugaan makar karena mendeklarasikan NII, menurut Budi pihaknya masih mendalami dugaan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan.

"Dugaan makar kita masih dalami, kita lakukan pengecekan lagi di lapangan, karena perlu bukti yang kuat," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/17345391/seorang-warga-garut-akui-sensen-jadi-rasul-dan-deklarasikan-berdirinya-nii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke