Salin Artikel

Artis VA Dituntut 6 Bulan Penjara

Tuntutan dibacakan jaksa Sri Rahayu dan Nur Laila dalam sidang tertutup di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan," kata Sri Rahayu, Senin.

Sri mengatakan, VA dinilai terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usia sidang, VA menolak berkomentar soal tuntutannya itu. Dikawal tim pengacaranya, VA berjalan menunduk meninggalkan ruang sidang.

Abdul Malik, tim kuasa hukum VA mengatakan, pihaknya segera menggelar pertemuan di Jakarta untuk menyusun pledoi atau pembelaan.

"Saksi yang dihadirkan minim, kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Harusnya klien kami bebas," terangnya.

Menurutnya, jika chating pribadi bisa dipidana, maka jutaan masyarakat Indonesia akan terancam pidana juga.

"Kita juga sedang menyiapkan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang pasal yang disangkakan kepada Vanessa," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa menyebut artis VA mentransmisikan konten asusila melalui perangkat elektronik dan menawarkan dirinya untuk melakukan perbuatan asusila, yakni melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/17/20225921/artis-va-dituntut-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke