Salin Artikel

Rekayasa Suara Hasil Pemilu, 5 Anggota PPK di Pamekasan Dipecat

Pemberhentian itu karena mereka terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. PPK Larangan terbukti mengeluarkan tiga formulir model DA 1 yang berbeda dan distempel basah, untuk rekapitulasi hasil suara caleg DPR RI.

Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Rozak, saat melakukan supervisi ke KPU Pamekasan, Senin (17/6/2019), menjelaskan, pemberhentian PPK dilakukan oleh KPU Pamekasan yang lama setelah memeriksa mereka dan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

"Ada pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Larangan, sehingga semua anggota PPK Larangan diberhentikan sementara," ujar Miftahur Rozak.

Selain PPK Larangan, PPK Proppo juga terancam bernasib sama. Namun PPK Proppo masih diberi sanksi berupa surat teguran keras atas tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh PPK Larangan, yakni dengan merekayasa hasil suara untuk caleg DPR RI.

Menurut Rozak, atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Larangan dan PPK Proppo, Bawaslu RI, KPU RI melalui KPU Jawa Timur dan KPU Pamekasan, merekomendasikan untuk memperbaiki formulir model DA 1, DB dan DC terkait dengan hasil suara caleg DPR RI asal Partai NasDem.

"Ada laporan ke Bawaslu RI terkait hasil suara caleg DPR RI Partai Nasdem di Kecamatan Proppo dan Larangan, sehingga kami diperintahkan untuk melakukan perbaikan. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan PPK, ada yang sudah diberhentikan dan ada yang ditegur melalui surat," ungkap Rozak.

Perbaikan suara yang dimaksud Razak, yakni formulir DA 1 perbaikan akan disesuaikan dengan DA plano kecamatan untuk menjadi rujukan pada perbaikan formulir DB kabupaten dan DC provinsi.

Maka, KPU Pamekasan akan membuka kotak suara dua kecamatan, untuk mengambil DA plano yang akan menjadi rujukan DA 1 perbaikan. Waktu perbaikan formulir DA 1 akan dilaksanakan dalam minggu ini dan segera dilaporkan ke KPU RI.

"Dalam minggu ini, perbaikan DA 1, DB dan DC harus sudah tuntas. Saya akan segera lapor ke KPU RI terkait hasil supervisi hari ini di KPU Kabupaten Pamekasan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/17/17134561/rekayasa-suara-hasil-pemilu-5-anggota-ppk-di-pamekasan-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke