Salin Artikel

Polisi Tembak 1 Pelaku Curanmor di Luwu Utara

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Kepolisian Polsek Sukamaju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap satu dari dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Lorong 8 Desa Muktisari, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru mengatakan, pelaku AS (22) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas.

“Karena berupaya melarikan diri saat ditangkap, akhirnya anggota melumpuhkan dengan tindakan kepolisian yang terukur,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).

Pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio ore blue milik korban bernama Tumijan yang diparkir di samping rumah.

“Korban tidak melepas kunci kontak sepeda motornya, sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut dengan mengambil sepeda motor milik korban dengan membunyikannya serta membawa kabur motor korban,” ucapnya.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan pelaku pada Sabtu 8 Juni 2019, anggota mendapat info dari kasus tersebut dan dikembangkan dengan adanya laporan bahwa pelaku mempunyai ciri-ciri bertato.

“Kami langsung mendatangi rumah yang dicurigai di Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, dan menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor yang hilang dan diperiksa nomor mesin dan nomor rangka ternyata sama, namun waktu itu pelaku belum ada,” jelasnya.

Lanjutnya, petugas menyampaikan kepada istri pelaku bahwa motor akan diamankan di Polsek Sukamaju dan pada malam harinya anggota kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku namun pelaku belum juga kembali.

“Tepatnya Senin (10/6/2019), kami kembali mendapat info dari Polsek Mappedeceng bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya dan anggota kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan akhirnya pelaku ditemukan di belakang pintu kamarnya,” ujarnya.

Menurutnya, satu dari rekan pelaku kini masih dalam pengejaran namun masih di bawah umur.

“Salah satu rekannya itu masih di bawah umur, sekitar tujuh belasan ke bawah dan memang pernah tersangka kasus pencurian mesin pompa air dan mesin babat rumput,” tuturnya.

Pelaku diamankan dengan LPB/22/V/2019/Sek. Sukamaju, tanggal 21 Mei 2019, tentang Curanmor dan pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs. Pasal 362 KUH dengan pidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sukamaju dan akan dilakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang tercatat sebagai DPO.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/15/22193031/polisi-tembak-1-pelaku-curanmor-di-luwu-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke