Salin Artikel

Dua Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 tahun dan Denda Rp 1 M

Kedua pria yang sempat viral di media sosial setelah ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu itu juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tak sanggup membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sidang terakhir beragendakan pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pati, Kamis (13/6/2019).

Adapun putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Agung Iriawan menyampaikan, vonis terhadap kedua terdakwa dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.

Marhatam dan Marso dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dan turut serta mempertontonkan diri, telanjang di muka umum.

"Kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan," terang Agung saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (14/6/2019).

Dijelaskan Agung, sidang putusan itu dijatuhkan kepada kedua terdakwa setelah memeriksa dan meminta keterangan dari enam orang saksi dan seorang saksi ahli.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan telah menerima putusan tersebut. Sehingga, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata Agung.

Sebagaimana diketahui, Marhatam dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan. Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Pati.

Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada Desember 2018 silam di depan Pasar Trangkil Pati.

Publik sempat menduga keduanya adalah pasangan gay, namun belakangan mereka diketahui berperilaku tak wajar lantaran overdosis sabu. 

Dari tangan kedua pelaku yang tercatat sebagai pengguna baru itu, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/14/22355741/dua-lelaki-telanjang-berpelukan-dalam-mobil-di-pati-divonis-8-tahun-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke