Salin Artikel

Penuhi Panggilan Polisi, Caleg PPP Bantah Lakukan Politik Uang Jelang Pemilu

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya memeriksa Busranuddin Baso Tika alias BBT calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar dari Partai PPP terkait dugaan politik uang (money politics) yang dilakukannya jelang hari pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

BBT diperiksa setelah polisi melayangkan surat panggilan kedua untuknya.

Kanit 1 Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar AKP Abdul Rahim mengatakan, BBT diperiksa pada Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penyidik mengajukan 13 pertanyaan kepadanya termasuk soal pemberian uang yang dilakukan kepada sejumlah warga yang pada akhirnya disangkal BBT.

"Kalau BBT mengaku dia tidak ada di sana. Jadi mengenai masalah pemberian itu dia tidak tahu menahu, tapi kita tidak perlu berfokus ke sana," kata Abdul Rahim saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Abdul Rahim mengatakan, pernyataan yang diberikan ketua DPC PPP Kota Makassar itu tidak memiliki bukti yang kuat.

Pasalnya, di hari yang sama, polisi juga memeriksa saksi-saksi yang menerima uang dari tim BBT untuk mencoblos caleg PPP tersebut pada saat Pemilu 2019 lalu. 

Saksi tersebut mengakui menerima uang dari BBT sehingga polisi mengumpulkan bukti yang kuat terkait pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukannya, sehingga berkas perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saksi itu yang kita perkuat. Kalau barang buktinya itukan sudah diamankan di Bawaslu ada uang, ada alat peraga, dengan contoh-contoh surat suara," jelasnya.

Dengan selesainya pemeriksaan BBT, polisi bakal merampungkan administrasi berkas perkara dugaan politik uang ini dalam minggu ini. Abdul Rahim menyebut bakal melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan pada Senin pekan depan. 

"Ini kan belum sampai 14 hari kerja. Jadi pekan depan akan kami limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Busranuddin Baso Tika alias BBT dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan umum oleh pihak Gakkumdu Makassar atas dugaan money poltics yang dilakukannya jelang hari pencoblosan pada 17 April lalu.

BBT dianggap melanggar Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 2 tahun dan denda Rp24 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/13/19450311/penuhi-panggilan-polisi-caleg-ppp-bantah-lakukan-politik-uang-jelang-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke