Salin Artikel

Ini Persiapan KPU Kabupaten Magelang Hadapi Gugatan 6 Parpol ke MK

MAGELANG, KOMPAS.com - Enam partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Keenam parpol tersebut antara lain Partai Berkarya, Demokrat, PPP, PAN, PDIP, dan Nasdem.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dwi Endys Mindarwoko menuturkan, sidang pertama PHPU akan digelar 1 Juli 2019 di MK Jakarta.

Pihaknya saat ini tengah bersiap menghadapi sidang dengan menyiapkan data pendukung untuk sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Senin kemarin (perwakilan KPU Kabupaten Magelang) sudah berangkat ke Jakarta," ujar Endys, ditemui di kantornya, Rabu (12/6/2019).

Adapun dari enam parpol yang menggunggat itu baru Nasdem yang sudah menyertakan tempat terjadinya perkara (lokus).

Lokusnya meliputi 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan, yakni TPS 13 Pabelan, TPS 12 Banyusari, TPS 2 Banjarsari, TPS 6 Sugihmas, TPS 25 Kalinegoro dan TPS 8 Banyurojo. Kemudian TPS 1 Balerejo, TPS 5 Balerejo, TPS 9 Balerejo dan TPS 2 Banjarejo.

"Dari enam yang sudah masuk ke MK dan kemudian diregister KPU, hanya Nasdem yang menyertakan lokusnya. PDIP masih kita lihat lokusnya di mana saja," jelas Endys.

Pihaknya telah menelusuri penyebab permasalahan yang menimbulkan PHPU. KPU menduga terjadi kesalahan input oleh saksi parpol yang berkaitan, sehingga terjadi selisih perolehan suara pada C1 dan DAA1 di TPS.

"Semisal di TPS Banyusari, data di C1 sebanyak 0, tetapi di DAA1 ternyata ditulis 2 suara. Begitu kita cek betul ternyata salah nulis saksinya mereka. 10 gugatan ini yang dipermasalahkan, tapi kita sudah mengumpulkan C1-nya," ungkap Endys.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/12/17371131/ini-persiapan-kpu-kabupaten-magelang-hadapi-gugatan-6-parpol-ke-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke