Salin Artikel

3 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Serahkan Diri

Setelah menyerahkan diri ke Mapolres Sampang, ketiga pelaku langsung diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung kami tahan di Mapolda Jatim," kata Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Selasa (12/6/2019).

Ketiganya adalah Satiri (42), Bukhori (33), dan Abdul Rohim (49). Ketiganya adalah warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

"Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya terbukti ikut melakukan penyerangan dengan melempar batu ke arah Kantor Polsek Tambelangan. Barang bukti berupa batu juga sudah kami amankan," jelasnya.

Berdasarkan perannya, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berbeda. Untuk Abdul Rahim dan Satiri dikenakan pasal 200, pasal 170, pasal 187 dan pasal 363 KUHP. Sementara untuk Bukhori dijerat pasal 55 KUHP.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku, jumlah total pelaku yang sudah diamankan menjadi sembilan orang. Dengan demikian, saat ini masih ada 13 pelaku yang masih diburu.

"Kami akan terus melakukan pencarian kepada 13 pelaku ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mapolsek Tambelangan ludes dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) malam. Aksi anarkis tersebut dipicu beredarnya video hoaks di media sosial dimana ada salah satu ulama dikabarkan ditahan polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/12/16542571/3-pelaku-pembakaran-mapolsek-tambelangan-serahkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke