Salin Artikel

KPU Sumbar Hadapi 8 Gugatan Parpol di MK

Gugatan tersebut berasal dari Partai Nasdem dengan fokusnya DPRD Padang Dapil 3, PAN DPRD Agam Dapil 4 dan Pesisir Selatan Dapil 2, Berkarya DPR-RI Sumbar 2, PDI-P DPR-RI Sumbar 1, PPP DPR-RI Sumbar 2, dan Demokrat DPRD Sijunjung Dapil 3.

Selain itu, KPU Sumbar juga mempersiapkan diri untuk membantu KPU RI terkait gugatan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan itu bersifat teoritis yakni administrasi dan tindak pidana Pemilu.

"Ada delapan poin gugatan yang dilayangkan oleh enam partai politik mulai dari DPR RI, DPRD Sumbar dan DPRD kabupaten dan kota ke MK. Kami bersiap menghadapi gugatan itu," kata Kabag Hukum dan Humas KPU Sumbar Agus Catur Rianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Agus Catur menyebutkan, KPU Sumbar akan hadir di MK baik sebagai tergugat langsung dari parpol maupun sebagai supervisi, karena gugatan tersebut meliputi DPR RI, DPRD Sumbar, dan DPRD kabupaten dan kota.

“Kami sudah persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan parpol tersebut,” ungkap Agus Catur.

Ditambahkannya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan selalu siap membuka data jika itu diminta MK, karena konsep pemilu itu jujur dan terbuka.

Pihaknya berharap, apapun yang diputuskan MK bisa diterima semua pihak, termasuk parpol dan KPU sehingga tidak menimbulkan tindakan anarkis di tengah masyarakat.

"Setelah MK, tidak ada lagi gugatan, makanya kami berharap apapun hasil keputusan MK dapat diterima semua pihak," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/12/16124191/kpu-sumbar-hadapi-8-gugatan-parpol-di-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke