Salin Artikel

Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dibacakan Hakim Hari Ini

SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) dijadwal membacakan vonis atau putusan untuk perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani.

Jadwal putusan tersebut dibenarkan Sahid, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Benar siang ini akan diputus perkara pencemaran nama baik Ahmad Dhani," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, jelang sidang vonis untuk Ahmad Dhani, Pengadilan Negeri Surabaya dijaga ketat polisi. Bahkan jalan menuju ruang sidang Cakra sudah disterilkan sebelum Ahmad Dhani memasuki ruang sidang.

Keluarga Ahmad Dhani seperti isteri dan sejumlah putranya dikabarkan akan hadir dalam sidang putusan, namun hingga pukul 11.00 WIB, tidak satupun keluarga Ahmad Dhani yang terlihat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selasa, 23 April lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/11/11472351/vonis-kasus-vlog-idiot-ahmad-dhani-dibacakan-hakim-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke