Salin Artikel

Gaji Ditunda hingga Diberhentikan, Ini Peringatan Gubernur untuk PNS yang Bolos

"Tidak ada alasan bagi PNS dan tenaga kontrak untuk tidak hadir kecuali sakit. Sakit harus dibuktikan dengan keterangan dokter," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sidak ke sejumlah instansi, Senin (10/6/2019) pagi.

Irwan menyebutkan, PNS dan pegawai kontrak yang absen akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.

Menurut dia, sesuai dengan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H maka PNS dan pegawai kontrak harus sudah masuk kerja pada Senin, 10 Juni 2019.

Gaji ditunda hingga Diberhentikan

Surat yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019 itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Isinya agar PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan pemantauan atas kehadiran PNS setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Sanksi berat menanti PNS yang tidak datang tanpa keterangan yang jelas sesuai Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.

Merujuk pada aturan itu, sanksi bisa berupa hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan atau tertulis, sedang seperti penundaan gaji atau kenaikan pangkat dan bisa pula berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

Dia mengingatkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bertanggung jawab terhadap pegawainya masing-masing dan dilaporkan segera absensinya pada Kemen PAN RB.

Kepada pegawai yang telah masuk, dia meminta untuk langsung bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab, serta memanfaatkan waktu kerja dengan baik, terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/10/19433081/gaji-ditunda-hingga-diberhentikan-ini-peringatan-gubernur-untuk-pns-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke