Salin Artikel

Sidang Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Dijadwalkan Selasa Besok

PONTIANAK, KOMPAS.com - Perkara sidang kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14) oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dijadwalkan Selasa (11/6/2019).

Sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Pontianak.

"Beberapa waktu lalu saya sudah mendapat pesan dari penyidik kepolisian bahwa sidang perdana dijadwalkan Selasa besok," kata kuasa hukum ketiga pelaku pengeroyokan, Deni Amiruddin, Senin (10/6/2019).

Namun demikan, Deni mengaku belum mendapat konfirmasi ulang dari pihak kepolisian maupun jaksa penuntut umum (JPU), menyoal kepastian agenda sidang tersebut.

"Hari ini kita akan cek di pengadilan untuk menanyakan kembali jadwal pasti sidang," ujarnya.

Sementara itu, Kompas.com mendatangi Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengkonfirmasi jadwal persidangan.

Akan tetapi, Udjianti, hakim yang menyidangi kasus tersebut belum berada di tempat. Begitu juga dengan hakim-hakim yang lain.

"Katanya sih (Bu Udjianti) masih cuti," kata salah satu petugas pengamanan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sebelumnya, rencana penandatanganan kesepakatan diversi, kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata gagal.

Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019) silam.

Satu di antara tim kuasa hukum AD, Erik Mahendra menjelaskan, batalnya penandatanganan itu, lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.

Menurut dia, ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu. Yakni pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.

Kemudian ada permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Dan terakhir pihak pelaku harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Bapas Pontianak.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/10/11381781/sidang-kasus-pengeroyokan-siswi-smp-di-pontianak-dijadwalkan-selasa-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke