Salin Artikel

Kasus Mutilasi di Ogan Ilir, Polisi Periksa 10 Saksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Sebanyak sepuluh orang warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (8/6/2019) dipanggil oleh penyidik kepolisian ke Mapolsek Tanjung Raja.

Kesepuluh orang dan istri korban Mardiah turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Karoman (40), Rabu malam lalu. 

Kepala Dusun 2 Desa Pinang Mas, Amrullah mengatakan, dirinya tidak tahu secara persis apa tujuan pemanggilan ke sepuluh orang itu. Yang ia tahu bahwa di antara kesepuluh orang itu ada pemilik lahan sawah yang sering dilalui Karoman saat mencari ikan.

“Saya hanya diperintah kepala desa untuk menghubungi delapan orang, sedangkan istri Karoman bukan saya yang menghubunginya, saya juga tidak tahu apa persis tujuan pemanggilan tersebut, cuma memang di antara yang dipanggil ada yang lahan sawahnya sering dilalui Karoman saat mencari ikan,” katanya

Sementara itu, Kasatreksrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin membenarkan pihaknya sudah memangil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menyebabkan Karoman meninggal dunia.

Namun Malik enggan mengatakan secara detil materi pemeriksaan dengan alasan untuk kepentingan mengungkap kasus tersebut.

“Untuk saksi-saksi kita terus melakukan pemeriksaan secara marathon, total dengan hari ini sudah kita periksa 10 saksi. Tentu ada teknik dan taktik penyelidikan oleh polisi yang tidak bisa kami sampaikan demi kepentingan mengungkap kasus tersebut,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/08/23261721/kasus-mutilasi-di-ogan-ilir-polisi-periksa-10-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke