Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemeras Sopir Bus di Jalur Mudik Garut

"Kedua orang pembawa senjata tajam dibawa dan diamankan ke Mapolsek Malangbong untuk pemeriksaan," kata Kepala Polsek Malangbong Iptu Abusono kepada wartawan di Garut, Jumat (7/6/2019), dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, kedua tersangka yang ditangkap yakni inisial Dian Permana (21) warga Selaawi, Garut, dan Rizki Saepul Milah (21) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.

Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau dapur yang digunakan untuk aksi kejahatannya.

Kejahatan itu, kata dia, terungkap setelah adanya laporan dari warga kepada anggota Polsek Malangbong Brigadir Dani Nuroni, kemudian dilaporkan ke Kapolsek sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Kedua pemuda bertato itu, kata dia, memalak sopir bus sambil mengancam menggunakan senjata tajam sehingga membuat resah masyarakat terutama para pengguna jalan yang melewati jalur itu.

"Dua orang laki-laki yang memberhentikan kendaraan angkutan umum bus secara paksa dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau di Jalan Raya Malangbong Tasikmalaya," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemuda terpaksa harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/07/13012361/polisi-tangkap-2-pemuda-pemeras-sopir-bus-di-jalur-mudik-garut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke