Salin Artikel

Kronologi Lengkap Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat

Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.

Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.

"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul saat gelar perkara di Polres Kota Mataram, Senin (3/6/2019).

Kronologi lengkap

Saipul mengatakan, pembunuhan berawal dari pertengkaran atau cekcok antara pelaku dengan ibu kandungnya, Fathiyah, pada Sabtu sekitar pukul 17.30 Wita atau menjelang buka puasa.

Keduanya bertengkar setelah pelaku minta dibuatkan rombong atau gerobak untuk bisnis atau berjualan pop ice.

Ibu pelaku mengingatkan agar pelaku mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan gelar yang disandangnya, yaitu Master Keperawatan yang diselesaikannya di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2018.

Pertengkaran itu terdengar oleh ayah pelaku, Nurahmad, yang tengah berwudhu untuk shalat ashar.

Tiba-tiba terdengar lemparan botol pengharum ruangan (stella) menyebabkan korban bergegas ke ruang keluarga, namun pelaku telah berada di dalam kamar.

Istri korban atau ibu pelaku berusaha menahan langkah korban dan mengatakan bahwa dia tidak mengalami kekerasan oleh pelaku. Korban mengetuk pintu pelaku dan memintanya untuk shalat ashar.

"Saat itulah pelaku keluar kamar, sempat menahan pintu sambil menghunus pisau dapur yang memang berada di dalam kamar pelaku. Saat melihat peristiwa itu, ibu pelaku keluar rumah minta pertolongan," ungkap Saipul.

Saat itulah, pelaku langsung menikam ayahnya berulang kali bahkan ketika ayahnya berusaha menyelamatkan diri keluar rumah menuju teras.

Melihat banyak tetangganya berdatangan dan membantu korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan tetap membawa pisau. Warga bergerak cepat melaporkan peristiwa itu pada aparat kepolisian.

Tidak mudah bagi aparat yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku karena pelaku masih membawa senjata tajam. Sejumlah polisi sempat berusaha mendorong pintu ruang tamu, sebagian lagi menunggu di pintu samping.

Pelaku kemudian diamankan dalam kondisi labil. Dia tiba-tiba memotong bagian belakang rambutnya dan sempat mencuci bersih tangannya dari darah ayahnya.

Korban Nurahmad sempat dibawa ke IGD RSUD Kota Mataram, namun tak bisa bertahan lalu meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita karena kehabisan darah.

Sejumlah barang bukti telah diamankan aparat Polres Kota Mataram.

Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/04/10000051/kronologi-lengkap-putri-kandung-bunuh-ayah-saat-diingatkan-untuk-shalat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke