Salin Artikel

Bupati Aceh Utara Izinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Berlebaran

Sebab, lanjut dia, belum ada surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas dari Pemerintah Provinsi Aceh.

"Sampai sekarang belum ada surat edaran dari pemerintah provinsi. Jadi, saya tidak melarang juga penggunaan mobil dinas," kata pria yang akrab disapa Cek Mad lewat sambungan telepon, Sabtu (1/6/2019).

Jika mengacu surat edaran tahun lalu, maka seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas selama libur Idul Fitri.

"Nah saya pikir, kalau tidak berlaku lagi surat edaran tahun lalu itu, maka bolehlah mobil dinas di Aceh Utara dibawa keperluan lebaran hanya dalam Provinsi Aceh, sedangkan untuk perjalanan ke luar Provinsi Aceh, pegawai harus meminta izin penggunaan mobil dinas pada atasannya," ujarnya. 

Namun, dia mengingatkan seluruh pegawai agar menggunakan mobil dinas hanya di dalam provinsi selama arus mudik dan balik. 

"Kalau keluar provinsi itu minta izin dulu ke atasan masing-masing apa boleh digunakan mobil dinas, itu harus izin tertulis. Kalau digunakan dalam provinsi, bolehlah," kata Cek Mad. 

Sebelumnya, larangan penggunaan mobil dinas selama lebaran dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

https://regional.kompas.com/read/2019/06/01/19252401/bupati-aceh-utara-izinkan-pns-gunakan-mobil-dinas-untuk-berlebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke