Salin Artikel

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rokok dengan Barang Bukti Senilai Rp 100 Juta

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan rokok hasil curian senilai Rp 100 juta.

Mereka ditangkap tak lama setelah menyantroni satu toko di Desa Brosot, Kecamatan Galur pada Minggu (19/5/2019). Ketiganya adalah Sut, 41 tahun, warga Pelakongan, Ari, 27,  dan Hen, 29, keduanya asal Batang. Sementara satu pelaku berinisial TI, masih diburu polisi.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Ngadi mengungkapkan, ketiganya tertangkap di Kecamatan Kalimanah Wetan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Sebenarnya masih ada satu lagi inisial Tl, tapi masih dalam pencarian," kata Ngadi di Polres Kulon Progo, Jumat (31/5/2019).

Sut dan komplotannya sengaja keliling dari kota ke kota untuk mencari toko yang akan dijarah di wilayah di Sleman, Bantul, hingga Wonosari.

"Tl yang buron ini yang mencungkil pakai linggis," kata Ngadi.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis, karung plastik  untuk membawa barang curian, enam kardus berisi ratusan bungkus rokok berbagai merek, dan uang tunai Rp 900.000.

"Ini belum semuanya, kemungkinan masih ada lagi karena satu orang DPO. Kami akan lakukan pencarian lebih intensif," kata Ngadi.

Tersangka SUT mengaku komplotannya selalu menyurvei toko calon korban. Mereka biasanya beraksi ketika toko sepi. Mereka hanya mengambil rokok dengan alasan rokok mudah dijual.

"Rokoknya dijual lagi ke toko," katanya.

Saat ditanya asal rokok oleh pembeli, mereka akan berkilah mendapatkannya dari sisa hajatan ataupun barang kapal.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/01/07380201/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-spesialis-rokok-dengan-barang-bukti-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke