Salin Artikel

Posko Disnakertrans DIY Terima 13 Pengaduan THR

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Sejak membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), dari 29 Mei hingga 31 Mei 2019, Disnakertrans DIY telah menerima 13 aduan terkait THR.

"Sementara dari 29 Mei sampai hari ini ada 13 pengaduan pembayaran THR keagamaan," ujar Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi saat dihubungi, Jumat (31/5/2019).

Andung menyampaikan, dari 13 pengaduan, yang paling banyak adalah tidak diberikan THR, satu pengaduan karena THR diganti dengan sembako.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa THR harus dalam bentuk uang.

Menurutnya, 13 yang diadukan karena belum memberikan THR ada berbagai macam usaha, dari ritel, kuliner, pabrik, hingga kafe.

"Kota Yogya ada enam, Sleman ada empat, dan Bantul ada tiga," katanya. 

Setelah mendapat laporan, lanjutnya, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim. Dari 13 aduan tersebut, semuanya telah diselesaikan melalui kesepakatan antara manajemen dengan karyawan.

"Semuanya sudah diselesaikan dengan kesepakatan bipartit. Kesepakatanya macam-macam, ada yang dibayarkan setelah Lebaran," ujarnya.

Diungkapkannya, Disnakertrans DIY akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan apakah pada waktu yang disepakati THR diberikan atau tidak.

Jika nantinya ada yang melanggar kesepakatan dengan tidak memberikan THR, bisa dikenai saksi, bahkan paling berat bisa sanksi pidana.

"Nanti akan dicek oleh pengawas. Tentu ada tahapanya, ada nota pemeriksaan satu, ada nota pemeriksaan dua," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/31/19255721/posko-disnakertrans-diy-terima-13-pengaduan-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke