Salin Artikel

Mobil Dinas Dipakai Mudik, Bupati Magetan Akan Berikan Sanksi Kepada ASN

MAGETAN , KOMPAS.com - Bupati Magetan Suprawoto mengeluarkan larangan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Magetan menggunakan kendaraan plat merah untuk berlebaran.

Suprawoto mengatakan, larangan penggunaan kendaraan plat merah untuk mudik dituangkan dalam surat edaran.

"Sudah ada edaran, saya anjurkan untuk diparkir di rumah dan tidak boleh dibawa kemana-mana" ujarnya, Jumat (31/5/2019).

Larangan penggunaan mobil plat merah saat lebaran di keluarkan karena mayoritas ASN merupakan warga Magetan.

Kendaraan plat merah menurutnya merupakan kendaraan operasional untuk bekerja.

"Tetapi untuk menolong masyarakat yang membutuhkan kita berikan toleransi," ujarnya.

Suprawoto menegaskan, akan memberikam sanksi bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran.

"Kita lihat pelanggarannya seperti apa, yang jelas di dalam memutuskan ada faktor yang meringankan dan ada yang memberatkan," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/31/16214801/mobil-dinas-dipakai-mudik-bupati-magetan-akan-berikan-sanksi-kepada-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke