Salin Artikel

Peretas Totem SPBU Hina Jokowi di Medan Masih Diburu, Papan Display Jadi Tempat Swafoto

Pasalnya, papan display yang dalam kondisi tidak menyala tersebut masih dikelilingi garis polisi berwarna kuning.

Suryati, warga Marelan yang ditemui usai berswafoto di samping papan display. Dia menghindar dan menolak ketika akan difoto.

Dia mengaku sempat terkejut dengan viralnya SPBU tersebut karena adanya running text tertentu di papan display tersebut sehingga temannya yang ada di Malaysia pun memintanya mengambil gambarnya.

"Ya dia tak percaya kalau lokasi SPBU dekat dengan rumah saya," katanya.

Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian mengatakan, saat ini kasus penghinaan Jokowi dan Megawati di papan display totem SPBU masih didalami.

Polres Pelabuhan Belawan bersama tim cyber Polda Sumut dan tim Polsek Medan Labuhan beberapa waktu lalu sudah menangkap IPT (20) warga Uni Kampung, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

IPT, mahasiswa salah satu universitas di Medan tersebut ditangkap karena menyebarkan video running teks penghinaan terhadap Jokowi dan Megawati di SPBU 14.203.1141 Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, hingga meresahkan masyarakat.

"Iya benar kita kemarin sudah menangkap penyebar video. Masih kita dalami, apakah perannya sebagai penyebar atau dia yang membuat," katanya kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Dijelaskannya, pihaknya saat ini masih mencari pelaku peretas yang membuat tulisan bernada penghinaan tersebut.

"Untuk peretasnya kami masih melakukan pencarian. Dan di lokasi, papan display totemnya masih kita pasang garis polisi," katanya.

IPT ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

Terungkap bahwa penyebaran ini bermula saat IPT berada di seputaran SPBU Pasar III Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Jokowi.

IPT kemudian merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti YouTube, Facebook, WhatsApp dan Instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

IPT ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/31/14534221/peretas-totem-spbu-hina-jokowi-di-medan-masih-diburu-papan-display-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke