Salin Artikel

Gus Irawan Mangkir Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

"Tidak hadir, yang bersangkutan juga tidak ada memberi kabar baik secara tertulis ataupun lisan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (29/5/2019).

Menurutnya, ketidakhadiran Gus Irawan ini sama sekali tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak penyidik.

Untuk itu sesuai prosedur, surat panggilan kedua akan kembali dilayangkan Polda Sumut ke Gus Irawan.

"Nanti akan disesuaikan dengan waktu yang tepat dari yang bersangkutan," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, dalam perkara tindak pidana makar ini, pihaknya menangani dua laporan.

Dari salah satu laporan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka. Sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi, termasuk diantaranya adalah Gus Irawan Pasaribu.

"Jadi masih proses pemanggilan saksi-saksi termasuk yang anda tanyakan tadi (Gus Irawan)," katanya.

Gus Irawan Pasaribu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan bernomor LP/659/V/2019/Sumut/SPKT I, tanggal 6 Mei 2019 oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun.

Gus Irawan dipanggil untuk kelengkapan penyidikan di Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg Ditreskrimum, pada Rabu. Perkara yang ingin dimintai keterangan oleh polisi dari Gus Irawan ialah terkait dugaan tindak pidana makar.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/29/21090831/gus-irawan-mangkir-sebagai-saksi-kasus-dugaan-makar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke