Salin Artikel

Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Pada surat bertanggal 24 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga disebutkan agar Dahnil hadir untuk diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa (28/5/2019)  pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun dia tidak merinci alasannya.

"Iya ada. Pemanggilan sebagai saksi di kasus makar. Itu yang di undangan. Itu terkait kasus Romo. Apakah sudah datang ya nggak tahu. Coba tanyakan ke penyidiknya dulu," katanya, Selasa (28/5/2019).

Pemanggilan ini berdasar atas adanya laporan polisi oleh Fauzi Ramadhan Singarimbun.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Syaf'i alias Romo bakal dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

"Jadi dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ini juga akan disertakan dengan membawa surat penjemputan untuk diperiksa," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).

Dikatakannya, menurut jadwal pemeriksaan pemanggilan kedua yang dilakukan kepada Romo, harusnya dilangsungkan pada Jumat ini.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan perkara makar di Mesjid Raya Al Mashun, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/28/13464771/polda-sumut-panggil-dahnil-anzar-sebagai-saksi-kasus-dugaan-makar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke