Salin Artikel

Pengacara Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Siap Beberkan Fakta Sesungguhnya di Pengadilan

Namun demikian, Deni memastikan dirinya maksimal membela hak-hak hukum kliennya.

"Kita lihat nanti dalam persidangan tertutup tersebut akan terungkap fakta-fakta sesungguhnya," kata Deni kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Deni menilai, pihak korban tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui upaya hukum diversi.

"Sekarang sudah gagal diversi di semua tingkatan. Jalan satu-satunya penyelesaian melalui persidangan," ujarnya.

Deni juga menuding orangtua korban telah mengeksploitasi anaknya secara ekonomi.

Hal itu buntut gagalnya penandatanganan kesepakatan diversi yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/5/2019) silam.

Dalam kesempatan itu, orang tua korban meminta pelaku membayar uang ganti rugi pengobatan AU di rumah sakit.

"Dugaan saya korban dieksploitasi secara ekonomi. Dan itu melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Menurut dia, dengan dugaan tersebut, harusnya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar melaporkan orangtua korban ke pihak berwajib.

"Iya ibu korban minta ganti uang pengobatan di rumah sakit. Padahal Pemerintah Kota Pontianak yang bayar," ucapnya. 

Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019) silam.

Satu di antara tim kuasa hukum AD, Erik Mahendra menjelaskan, batalnya penandatanganan itu lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.

Menurut dia, ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu.

Yakni, pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.

Kemudian ada permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Dan terakhir pihak pelaku harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Bapas Pontianak.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/28/10405351/pengacara-pelaku-pengeroyokan-siswi-smp-di-pontianak-siap-beberkan-fakta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke