Salin Artikel

Fitnah Jokowi dan Keluarga di Facebook, Caleg Gerindra Ditangkap

Dalam postingan-nya, Maryanto mengaitkan antara PKI dan Jokowi.

Caleg DPR tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa, Polda Jateng.

“Tersangka M melalui akun Facebook pada 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiono, Kamis (23/5/2019).

Hendra menyebut, tersangka dikenai Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro membenarkan bahwa Maryanto merupakan caleg partainya. Namun, Sriyanto tidak mengetahui soal penangkapan itu.

"Wah, malah tidak tahu (mengenai penangkapan). Itu kasus lama sepertinya," ujar Sriyanto kepada Tribunjateng.com.

Maryanto adalah caleg DPR di Dapil V Jateng meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta. Dia gagal menjadi wakil rakyat di parlemen.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Fitnah Jokowi dan Keluarga di Facebook, Caleg DPR RI dari Gerindra Ditangkap Polda Jateng

https://regional.kompas.com/read/2019/05/28/06245511/fitnah-jokowi-dan-keluarga-di-facebook-caleg-gerindra-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke