Salin Artikel

Ketua RW yang Mencoblos Dua Kali di Makassar Terbukti Lakukan Pidana

Kasusnya pun kini dilimpahkan ke kepolisian pada Senin (27/5/2019) lalu.

Komisioner Bawaslu kota Makassar, Zulfikarnain mengatakan kasus tersebut sudah memenuhi unsur untuk dinaikkan tahap sidik setelah menerima keterangan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.

"Pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh ketua RW 6 Syamsir Zaini di Kelurahan Pandang. Dia mencoblos di TPS 2 dan 6, itu ada bukti-buktinya untuk menguatkan dugaan itu ada Foto dan video," katanya usai melakukan pelimpahan.

Kanit 1 Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar AKP Abdul Rahim mengungkapkan, setelah penyerahan berkas tersebut, pihaknya bakal melengkapi administrasi penyidikan, seperti laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Kami buatkan administrasinya, yakni laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya sudah diambil klarifikasi oleh pihak Bawaslu," ucap Rahim.

Rahim memastikan akan menyelesaikan perkara ini paling tidak selama 14 hari kerja. Syamsir sendiri disangkakan Pasal 516 UU No 7 tahun 2017 yang berbunyi setiap orang yang memberikan suara 2 kali atau lebih diancam dipidana penjara 12 bulan dengan denda Rp18 juta.

"Dalam jangka waktu 14 hari ini, kami selalu penyidik memaksimalkan untuk merampungkan berkas perkara untuk diserahkan rekan-rekan kita di kejaksaan, untuk bisa segera disidangkan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/27/18100831/ketua-rw-yang-mencoblos-dua-kali-di-makassar-terbukti-lakukan-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke