Salin Artikel

Risma Larang ASN Surabaya Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, M Fikser membenarkan keputusan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Menurut Fikser, dalam surat edaran tersebut ada keputusan bahwa aparat sipil negara (ASN) atau pengguna kendaraan dinas tidak dapat menggunakan mobil pelat merah untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional, terhitung sejak tanggal 1-9 Juni 2019.

"Nanti mobil dinas itu harus diserahkan atau dikumpulkan di beberapa titik parkir yang disediakan. Terakhir pada Jumat (31/5/2019) mendatang sampai jam 17.00 WIB," kata Fikser kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Fikser menjelaskan, Pemkot Surabaya sudah menyediakan titik-titik parkir kendaraan dinas tersebut, antara lain di Balai Kota Surabaya, Gedung Siola, Gedung Kantor Pemkot Surabaya, dan kantor Bappeko Surabaya

"Karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas. Nanti pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu," jelasnya.

Pelarangan penggunaan mobil dinas menjelang Lebaran, kata Fikser, rutin dilakukan Pemkot Surabaya dari tahun ke tahun saat libur nasional dan cuti bersama.

"Bu Wali Kota Risma tegas melarang ini. Makanya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang," imbuhnya.

Namun, khusus mobil ambulance, mobil patroli, dan kendaraan operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat tetap bisa digunakan untuk melayani masyarakat.

Ia menegaskan, pelayanan Pemkot Surabaya kepada masyarakat pada masa mudik Lebaran dan arus balik tetap terlayani, karena beberapa petugas tetap standby dan tidak libur.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/24/21235121/risma-larang-asn-surabaya-pakai-mobil-dinas-saat-libur-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke