Salin Artikel

Kasus Penggelapan Pegawai Pegadaian: Pakai Jaminan Emas Palsu hingga Terungkap Saat Sidak Pimpinan

Perbuatan yang sudah hampir setahun dilakukannya itu terbongkar setelah dilakukan sidak pimpinan cabang pada Jumat (24/5/2019). 

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya setelah ada laporan dari masyarakat.

Menurut Nanung, perbuatan tersangka terbongkar saat pimpinan Pegadaian cabang Kendal, Rahman Hutapea, melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Pada sidak itu, ditemukan kejanggalan di penanda barang jaminan yang dinilai tidak layak. Sebab penanda jaminan hanya staples.

“Lalu Rahman meminta keterangan pada Sup. Awalnya, Sup, tidak mengaku. Tapi setelah didesak, akhirnya ia mengakui semua perbuatannya,” jelas Nanung, Jumat. 

Kepada polisi, Sup mengaku nekat melakukan penggelapan lantaran terlilit utang. Perbuatan itu sudah dilakukannya sejak Desember 2017 hingga September 2018. Akibat perbuatannya, Pegadaian cabang Kendal merugi Rp 379.138.700. 

Sup menjelaskan cara beroperasinya. Yakni, dia mengajukan proses pinjaman ke cabang tempat dia bekerja namun menggunakan identitas dirinya dan identitas orang lain. Saat melakukan pinjaman, barang jaminan yang digunakan adalah emas palsu. 

Sup menambahkan, selain menggunakan emas palsu untuk jaminan, dirinya juga menggunakan perhiasan atau emas asli yang berada di kantor pegadaian.

Emas asli itu, sudah menjadi barang jaminan atas pinjaman dari nasabah lain. “Saya bertugas sebagai penafsir barang jaminan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Sup diancam pasal 374 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/24/12592231/kasus-penggelapan-pegawai-pegadaian-pakai-jaminan-emas-palsu-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke