Salin Artikel

Sebar Video Provokasi, Koordinator Relawan Prabowo–Sandi Aceh Terancam 10 Tahun Penjara

Muzakir sebelumnya diamankan karena diduga menyebarkan video yang dianggap dapat memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan atau hal inkonstitusional terhadap Pemilu 2019. 

Kasusnya telah dilimpahkan dari Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh untuk tahap penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP,” kata Kabit Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/5/2019).

Ery Apriyono menyebutkan, tim penyidik Reskrim Umum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lain sebagai saksi terkait kasus ini.

Setelah itu akan dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana.

Sebelumnya, tersangka ditangkap karena diduga memprovokasi masyarakat melakukan tindakan atau hal inkonstitusional terhadap hasil Pemilu 2019.

“Kemarin Don Muzakir kami amankan karena melakukan hasutan kepada masyarakat melakukan kegiatan inkonstitusional terhadap hasil Pemilu 2019 melalui video yang disebar di akun media sosial YouTube dan Instagram,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombespol Trisno Riyanto saat dikonfirmasi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/5/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/05/24/06552611/sebar-video-provokasi-koordinator-relawan-prabowosandi-aceh-terancam-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke