Salin Artikel

TKW asal NTB Meninggal Usai Bekerja di Singapura

Migrant Care menerima pengaduan kasus Dwi pada Senin (13/5/2019). Migrant Care mencatat, Dwi Kurnia Pratiwi bekerja di Singapura sejak awal tahun 2019.

Selang bekerja empat bulan lamanya, Dwi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta dalam kondisi sakit.

"Dalam kondisi sakit, Dwi dijemput langsung dan ditempatkan di penampungan PT Duta Putra Banten Mandiri, perusahaan yang memberangkatkannya ke luar negeri," terang Ika Masruroh, Staf Bantuan Hukum Migrant Care, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/5/2019).

Padahal, lanjut Ika, Dwi yang saat itu dalam kondisi sakit semestinya dibawa ke rumah sakit.

Ika menceritakan, pihak keluarga yang menjemput Dwi saat itu menemukan tubuh Dwi dalam kondisi demam, lemas, penuh luka lebam dan memar.

Selain luka fisik, Dwi juga mengalami depresi hingga minta kepada keluarganya untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.

Hingga berselang tujuh hari di penampungan, kondisi Dwi semakin memburuk. Pada 12 Mei 2019, Dwi dibawa ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat Tim Bantuan Hukum Migrant CARE menjenguk, kondisi Dwi sudah kritis dengan terpasang alat bantu pernapasan dan perekam detak jantung. Berdasarkan diagnosa Dokter, Dwi mengalami gangguan fungsi paru-paru.

Sayangnya, nyawa Dwi Kurnia Pratiwi tidak dapat terselamatkan. Pada Selasa, 14 Mei 2019 malam hari, Dwi menghebuskan nafas terakhirnya.

Jenazah Dwi kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Desa Potu, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/5/2019).

"Kami dan keluarga tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi di sana sampai mbak Dwi ini kondisi seperti itu. Sampai sekarang keluarga bertanya-tanya? karena mbak Dwi juga tidak pernah bercerita," kata Ika.

Terkait kasus ini, Migrant Care mendesak pemerintah melalui pihak terkait melakukan pembelaan dan pelindungan hak-hak Dwi dan keluarganya.

Migrant Care juga mendesak pemerintah melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang memproses pemberangkatan sampai pemulangan Dwi untuk mengungkap dugaan adanya kekerasan dan pembiaran yang menyebabkan terganggunya kondisi fisik maupun psikis Dwi, hingga meninggal dunia.

Migrant Care meminta pemerintah memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dibekukan sementara

Terkait kasus Dwi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Agus Patria mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan membekukan sementara perusahaan yang memberangkatkan Dwi.

"Jadi, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, sementara perusahaan ini kami bekukan. Senin (20/5/2019) mulai kami bekukan," kata Agus, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/5/2019).

Menurut Agus, mencabut sementara izin operasional perusahaan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar jangan sampai kasus seperti dialami Dwi terulang kembali.

Agus mengatakan, Disnakertrans sebagai pihak pemberi izin telah memerintahkan staf untuk memeriksa perusahaan penyalur TKI itu untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Jika terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka izin akan dicabut dan perusahaan ini tidak boleh lagi beroperasional di NTB.

"Kalau memang perusahaan terbukti bersalah, ya seterusnya dia tidak boleh operasional di NTB. Tapi, kalau ternyata bukan kesalahan mereka, itu kami cabut, dikembalikan lagi," terang Agus.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/24/05490551/tkw-asal-ntb-meninggal-usai-bekerja-di-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke